SKCK Online | Syarat Membuat, dan Memperpanjang Masa Aktif SKCK | Yok Kerjo

Namecheap.com
Tips Membuat atau Memperpanjang SKCK Secara Online! Simak Artikel Berikut

Kalau dulu kamu harus pergi ke kantor polisi untuk membuat SKCK, sekarang enggak perlu repot-repot lagi datang ke sana. Selain datang secara langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, kamu bisa membuat SKCK online melalui situs resmi

Kunjungi situs resmi atau klik link di bawah ini
https://skck.polri.go.id/ klik MENU pojok kanan atas

Setelah klik menu kpik FORM. PENDAFTARAN

Setelah klik FORM pendaftaran trus pilih untuk keperluan apa membuat SKCK, Jika untuk melamar pekerjaan klik POLDA-MELAMAR KERJA

klik pilih satuan wilayah

Isi lengkap semua FORM PENDAFTARAN

Yang terakhir klik LANJUT
Dan Sekarang tinggal mengambil di kantor polisi sesuai dengan yang di tulis di FORM PENDAFTARAN di atas


Caranya, kamu cukup mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai aturan. Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK, dilansir dari laman resmi Polri, Kamis 14 November 2019:

Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Kemudian, disediakan juga tata cara mendaftar SKCK untuk warga negara asing (WNA) secara online. Tapi, karena kebutuhan informasi ini untuk syarat CPNS 2019. Maka, tidak dilampirkan.

Selanjutnya, untuk membuat SKCK secara online yang digunakan sebagai syarat pemberkasan CPNS 2019 juga berdasarkan tingkat kewenangan kesatuan wilayah.

Membuat SKCK Baru:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan. Jika sudah melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SKCK Online | Syarat Membuat, dan Memperpanjang Masa Aktif SKCK | Yok Kerjo"