Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat? Cara Turun Kelas BPJS | YOK KERJO
Iuran BPJS Kesehatan sejak Kamis, (2/1/2020), resmi naik hingga dua kali lipat dari iuran sebelumnya. Kenaikan iuran ini juga berlaku bagi sistem pembayaran Online via ecomerce.
Selain tertera dalam aplikasi BPJS Kesehatan atau Mobile JKN. Jumlah tagihan baru BPJS Kesehatan tersebut juga sudah dicantumkan pada aplikasi yang menerima pembayaran iuran BPJS Seperti Tokped dan lain sebagainya. Mulai 1 Januari 2020, tarif premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan Peserta BPJS sudah mulai menggunakan tarif baru.
Iuran BPJS naik berikut keterangan harga iuran BPJS Kesehatan Yang Harus Di Bayar Peserta Setelah naik di awal tahun 2020
Iuran BPJS per 1 Januari 2020:
Kelas 1 sebesar Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000
Kelas 2 sebesar Rp 51.000 menjadi Rp. 110.000
Kelas 3 sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Naiknya Iuran BPJS membuat Sebagian Banyak Peserta BPJS yang turun kelas karena tidak mampu membayar Iuran BPJS sebelumnya yang telah naik dua kali lipat dari iuran sebelumnya.
Jika Anda ingin turun kelas rawat BPJS Kesehatan di masa program PRAKTIS, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
1). Turun kelas rawat kurang dari 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali selama periode PRAKTIS hingga 30 April 2020.
2). Turun kelas rawat berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dengan kategori kelas rawat yang sama. Misalnya Anda mengajukan permohonan turun dari kelas 1 ke kelas 3, kalau di KK Anda masih menjadi satu dengan bapak, ibu, dan kakak atau adik, berarti semua anggota keluarga yang tercantum di KK tersebut juga didaftarkan turun kelas ke 3.
3). Program PRAKTIS dapat diikuti peserta mandiri yang sudah mendaftar dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020.
4). Peserta mandiri yang mau turun kelas pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas rawat yang baru adalah 1 bulan berikutnya.
5). Bila sudah turun kelas, dan mau mengajukan perubahan kelas lagi, misalnya naik kelas, baru bisa dilakukan setelah peserta 1 tahun berada di kelas perawatan yang sama.
6). Jika peserta mandiri mengajukan turun kelas setelah lewat 30 April 2020 atau program PRAKTIS berakhir, maka berlaku aturan awal.
Setelah Kalian Memahami Ketentuan-ketentuan di Atas Silahkan simak sampe bawah cara turun kelas BPJS
Berikut Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan;
Peserta dapat melakukan perubahan kelas melalui:
1). Mobile Customer Service ( MCS)
2). BPJS Kesehatan Care Center 1500-400
3). Aplikasi Mobil JKN
1). Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mendatangi MCS yang biasanya berkeliling pada hari dan jam yang telah ditentukan. Kemudian mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan layanan pindah kelas. Jadwal MCS bisa dilihat di akun medsos BPJS Kesehatan atau telepon ke kantor cabang terdekat
2). BPJS Kesehatan Care Center 1500-400
Telepon care center dan menyampaikan maksud pindah kelas (turun kelas) ke petugas
3. Aplikasi Mobile JKN
Buka aplikasi mobile JKN, klik menu lalu ubah data peserta. Masukkan data perubahan pindah kelas.
Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat? Cara Turun Kelas BPJS
No comments:
Post a Comment