Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, Staf Khusus, tugasnya dikoordinasikan, dan diberikan dukungan administrasi oleh, dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a. Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri) atau bukan Pegawai Negeri. Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Staf Khusus bersifat Operasional, yaitu melekat 24 jam bersama Presiden, berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden dan lembaga seperti Unit Kerja Presiden / Kantor Staf Presiden
saat pertama kali memperkenalkan mereka, Presiden Jokowi menyebut tugas mereka adalah sebagai teman diskusi. Jokowi juga membolehkan para ring-1 Istana itu tetap bekerja di perusahaan yang mereka dirikan sebelumnya.
"Ketujuh anak muda ini akan menjadi teman diskusi saya, harian, mingguan, bulanan, memberikan gagasan-gagasan segar dan inovatif sehingga kami bisa mencari cara-cara baru, cara-cara out of the box, yang melompat untuk mengejar kemajuan negara,” ujar Jokowi pada November 2019 lalu.
Tujuh orang stafsus milenial itu tepatnya diangkat pada 21 November 2019. Mereka adalah Andi Taufan Garuda Putra (32 tahun) selaku CEO Amartha MicroFintech; Putri Indahsari Tanjung (23 tahun) selaku CEO Creativepreneur dan Chief Bussiness Officer Kreafi; Adamas Belva Syah Devara (29 tahun), CEO Ruangguru.
Selanjutnya Ayu Kartika Dewi (36 tahun) merupakan pendiri dan mentor lembaga Sabang Merauke; Gracia Billy Mambrasar (31 tahun) selaku CEO Kitong Bisa ; Angkie Yudistia (32 tahun) pendiri Thisable Enterprise; dan Aminuddin Maruf (33 tahun) mantan santri yang pernah menjadi Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) periode 2014-2016.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan cara kerja 7 staf milineal ini kerap menggelar rapat membahas berbagai persoalan. Pratikno juga mengatakan ketujuh orang tersebut ikut memberikan masukan untuk pidato-pidato Presiden
"Sambutan-sambutan Presiden mereka beri masukan biar agak segar. Mereka kan selalu rapat untuk inovasi-inovasi, misalnya, kartu Prakerja, inovasi UMKM juga, memberikan rekomendasi," ujar Pratikno, Desember lalu.
Tapi Pratikno menegaskan bahwa para stafsus tersebut tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan. "Eksekusi tetap di birokrasi," ujar dia.
0 Response to "Di Gaji 51jt Dengan Uang Negara, Ini Tugas Stafsus Millenial Presiden"
Post a Comment