Bansos Kembali di Salurkan. Ayo buruan cek namamu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengalirkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ke karyawan yang belum menerima bantuan tersebut.
Karyawan yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan baik di terminal I atau II karena rekeningnya bermasalah. Maka, uang sisa yang belum tersalurkan akan diberikan setelah rekening tersebut rusak.
Untuk memastikan rekening masih dalam keadaan aktif atau sesuai dengan nama pemilik anda dapat melakukan cara ini dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU.
Aplikasi BPJSTKU Mobile ini dapat Anda unduh melalui tautan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile.
Selain itu aplikasi BPJSTKU Mobile ini bisa Anda gunakan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Handphone.
Bagi Anda pengguna smartphone berbasis Android bisa mengunduh aplikasi dengan mengetikkan kata kunci “BPJTKU Mobile” melalui Google Play Store sedangkan bagi pengguna Iphone / IOS melalui App Store.
Adapun untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang terdaftar untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai.
1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
4. Masukkan email
5. Kemudian klik 'kirim'
6. Setelah itu, link pengungkit akan dikirimkan melalui email anda. Dan mengikuti langkah selanjutnya.
7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan
8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu.
9. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Pastikan nomor rekening yang ada di akun BPJSTKU tersebut telah sesuai dengan nomor rekening anda. Apabila masih ada kekeliruan, segera hubungi HRD perusahaan tempat anda bekerja agar dikoreksi.
No comments:
Post a Comment